Kamis, 05 Januari 2012

Aturan Adat Batak

Patokan dan Aturan Adat (Ruhut–ruhut Paradaton) Patokan dan aturan adat adalah acuan atau cerminan untuk melaksanakan adat didalam sukacita maupun dukacita yang pelaksanaannya harus didasarkan pada falsafah “ DALIHAN NATOLU “ serta memperhatikan nasihat nenek moyang ( Poda Ni Ompunta) * Jolo diseat hata asa diseat raut ( di bicarakan sebelum dilaksanakan) * Sidapot solup do na ro (mengikuti adat suhut setempat) * Aek Godang tu aek laut, dos ni roha nasaut (Musyawarah mufakat ). Pasal 1 1. Pada acara pesta perkawinan yang mutlak (mortohonan) suhi ni ampang ñaopat : a. Pihak paranak (pengantin lelaki) yang terima ulos : 1. Ulos Pansamot : Orang tua pengantin 2. Ulos Paramaan : Abang / adik Orangtua Pengantin 3. Ulos Todoan : Abang / adik Ompung Suhut Pengantin 4. Ulos Sihunti Ampang : Saudara (Ito) atau Namboru Pengantin b. Pihak Parboru (pengantin perempuan) yang terima sinamot : 1. Sijalo Bara / Paramai : Abang / adik pengantin 2. Sijalo Upa Tulang : Tulang pengantin 3. Sijalo Todoan : Abang / adik Ompung Suhut Pengantin atau Simandokhon Ito pengantin *(sesuai Hasuhuton&Tonggo Raja). 4. Sijalo Upa Pariban : Kakak atau Namboru Pengantin c. Urutan Pelaksanaan: 1. Ulos Hela diberikan setelah Ulos Pansamot. 2. Sijalo Paramai diberikan setelah sinamot nagok diterima Suhut Parboru. 2. Pada acara Adat Perkawinan yang harus diperhatikan : a. Tintin marangkup diberikan kepada Tulang Pengantin pria, bila perkawinan dengan Pariban Kandung (Boru Tulang), tidak ada Tintin Marangkup. b. Jumlah Tintin Marangkup, sesuai kesepakatan demikian Panandaion bila ada. c. Ulos yang diturunkan (tambahan) tidak boleh melebihi tanggungan Parboro. d. Uang Pinggan Panungpunan, disesuaikan dengan besarnya Sinamot. e. Undangan pada acara adat Boru Sihombing atau Bere Sihombing, suhu – suhu Ompu yang menerima Sinamot / Tintin Marangkup / Upa Tulang , wajib memberikan ulos Herbang, selain yang memberi ulos Herbang, boleh memberi uang (pembeli ulos). Pasal 2 Pada Acara Adat Kematian (meniggal dunia), ulos yang berjalan dan acara sesuai tingkat kematian : 1. Meninggalnya dari usia anak-anak sampai usia berkeluarga : a. Anak-anak dan Boru Sihombing remaja : Lampin atau Saput dari orangtua. b. Remaja / Pemuda Sihombing : Saput dari Tulang-nya. c. Kembali dari makan tidak ada acara adat lagi. 2. Meninggal Suami / Isteri : a. Tingkat kematian ditetapkan dalam Parrapoton / Tonggo Raja. b. Ulos Saput / Tutup Batang Suami dari Tulang-nya, Ulos Tujung/ Sampetua Istri dari Hula – hula. c. Ulos Saput / Tutup Batang Istri dari Hula – hula, Ulos Tujung/ Sampetua Suami dari Tulangnya. d. Urutan pelaksanaan : Saput lebih dulu baruTujung (berubah sesuai kondisi). e. Tingkat kematian Sarimatua, kembali dari makam ada Acara Buka Tujung, bagi yang masih menerima Tujung. f. Tingkat kematian Saurmatua, kembali dari makam ada Acara Buka Hombung. g. Suami meninggal, Tulang-nya Siungkap Hombung; Istri meninggal, Hula-hulanya. Pasal 3 Parjambaran Pada setiap Acara Adat Pesta Perkawinan dan kematian berjalan Parjambaran, pada dasarnya sebelum pelaksanaan harus dibicarakan lebih dahulu : 1. PARJAMBARAN DI ACARA ADAT PESTA PERKAWINAN, PANJUHUTI-NYA PINAHAN / SIGAGAT DUHUT. a. Mengkawinkan anak laki – laki : - Bila adatnya alap jual : Parjambaran Sidapot Solup na Ro - Bila adatnya Taruhon Jual : Osang utuh diparanak, untuk diberikan kepada hula-hula (Sijalo Tintin Marangkup), ihur-ihur (Upa Suhut) diparanak dan diberikan Ulak Tando Parboru, Somba – somba dan soit dibagi dua dan parngingian (kiri) di Paranak : (1). Somba – somba untuk Horong Hula-hula dan Tulang Rorobot. (2). Soit untuk Horong Dongan Tubu, Pariban, Ale-ale, Dongan Sahuta, dll. (3). Parngingian / Parsanggulan untuk Boru / Bere. (4). Ikan (dengke) dari Parboru untuk Hasuhuton. b. Mengawinkan anak Perempuan : - Bila adatnya Taruhon Jual : Parjambaran Sidapot Solup na Ro. - Bila adatnya Taruhon Jual : Osang Utuh di Parboru untuk diberikan ke Hula-hula dan Tulang Rorobot. Ihur – ihur (Upa Suhut) di Parboru untuk Hasuhuton Somba – somba dan Soit dibagi dua dan parngingian(kanan) di Parboru : (1). Somba –somba untuk Horong Hula-hula dan Tulang Rorobot. (2). Soit untuk Horong Dongan Tubu, Pariban, Ale – ale, Dongan Sahuta, dll. (3). Parsanggulan / Parngingian untuk Boru / Bere. 2. PARJAMBARAN DI ACARA KEMATIAN SARI / SAURMATUA, BOAN SIGAGAT DUHUT (Contoh) : Ulaon : Borsak Simonggur. Hasuhuton : Hutagurgur. Bona ni Hasuhutin : Tuan Hinalang. Suhut Bolon : Datu Parulas. A. DONGASABUTUHA 1. Panambuli : Anggi Doli Hariara. 2. Pangalapa / Pamultak : Raung Nabolon. 3. Panambak / Sasap : Dongan Tobu. 4. Ihur – ihur / Upa Suhut : Datu Parulas. 5. Uluna / Sipitudai : Jambar Raja (Parsadaan dan Punguan) Orang biasanya diberikan ke Protokol dan Sitoho-toho. 6. Ungkapan : Haha Doli Suhut Bolon. 7. Gonting : Anggi Doli Suhut Bolon. B. BORU / BERE / IBEBERE 1 . Tanggalan Rungkung Partogi : Boru ni Prsadaan. 2. Tanggalan Rungkung Mangihut : Boru ni Punguan. 3. Tanggalan Rungkung Bona – bona : Boru Diampuan/Bere – Ibebere. C. HULA – HULA 1. Tulan Bona : Pangalapan Boru/Hula-hula Tangkas. 2. Tulan Tombuk : Namamupus/Tulang. 3. Somba – somba Siranga : Tulang Rorobot, Bona Tulang, Bona Hula. Somba – somba Nagok :Bona na ari. 4. Tulan :P arsiat (Hula-hula, Haha Anggi, & Anak Manjae) D. DONGAN SAHUTA / RAJA NARO. 1. Botohon : Sipukkha Huta/Dongan Sahuta. 2. Ronsangan : Pemerintah setempat. 3. Soit Nagodang : Paariban, Ale-ale, Pangula ni Huria, Partungkoan. 4. Bonian Tondi : Pangalualuan ni Nipi (teman curhat). 5. Sitoho-toho : Surung-surung ni namanggohi adat (orang yang sering datang). 6. Pohu : Penggenapi isi tandok Hula-hula 7. Sohe/Tanggo : Penggenapi jambar yang belum dapat, dan lain-lain. 3. PENJELASAN BENTUK DAN LETAK PARJAMBARAN A. NAMARMIAK-MIAK (PINAHAN LOBU) 1. Osang-osang : rahang bawah 2. Parngingian : kepala bagian atas 3. Haliang : leher 4. Somba-somba : rusuk 5. Soit : persendian 6. Ihur-ihur/Upa Suhut : bagian belakang sampai ekor Parjambaran Namarmiak – miak di Humbang (Oleh : Ompu Natasya L. Toruan ) Na marmiak-miak B. SIGAGAT DUHUT 1. Uluna/Sipitu dai : kepala atas dan bawah (tanduk namarngingi dan osang) 2. Panamboli : potongan leher (sambolan) 3. Pangalapa/Pultahan : perut bagian bawah (tempat belah) 4. Panambak/Sasap : pangkal paha depan 5. Ungkapan : pangkal rusuk depan 6. Gonting : pinggul/punggul 7. Upa Suhut / Ihur-ihur : bagian belakang sampai ekor 8. Tanggalan Rungkung : leher (depan sampai dengan badan) 9. Tulan Bona : paha belakang 10. Tulan Tombuk : pangkal paha belakang 11. Somaba-somba Siranga : rusuk-rusuk besar 12. Somaba-somba Nagok : rusuk paling depan (gelapang) 13. Tulan : kaki di bawah dengkul 14. Botohon : paha depan 15. Ronsangan : tulang dada ( pertemuan rusuk) 16. Soit Nagodang : persendian 17. Bonian Tondi : pangkal rusuk iga 18. Sitoho-toho : sebagian dari osang bawah 19. Pohu : bagian-bagian kecil 20. Sohe/Tanggo-tanggo : cincangan Parjambaran Sigagat Duhut di Humbang ( Oleh Drs. Togap L. Toruan) Si gagat duhut Pasal 4 MANGADATI Mangadati adalah pelaksanaan ”menerima.membayar” adat perkawinan (marunjuk) yang telah menerima pemberkatan nikah sebelumnya, dimana kedua belah pihak orangtua sepakat, adatnya dilaksanakan kemudian dan atau kawin lari (mangalua) dimana acara ini dilaksanakan pihak pengantin laki-laki ( Paranak). Karena itu ”mangadati” tidak sama dan bukanlah manjalo sulang-sulang ni pohompu. A. Tahapan yang harus dipenuhi sebelum Mangadati : 1. Pada acara partangiangan (pengucapan syukur) pemberkatan nikah, Paranak wajib mengantar ”Ihur-ihur” kepada pihak pengantin perempuan (Parboru) sebagai bukti bahwa putrinya telah di-paraja (dijadikan istri). 2. Pihak paranak melakukan acara manuruk-nuruk (suruk-suruk) meminta maaf dengan membawa makanan adat kepada pihak Parboru(hula-hula). 3. Pihak Paranak melakukan pemberitahuan rencana ”mangadati” kepada pihak Parboru, dengan membawa makan adat. Acara ini merancang (mangarangrangi) ”Somba ni uhum: (sinamot), ulos herbang, dan yang berkaitan dengan mangadati. B. Acara ”mangadati” dilaksanakan di tempat pihak Paranak, sehinga pelaksanaan sama dengan pesta adat ”taruhon jual”, yakni pihak Parboru datang dalam rombongan membawa beras, ikan, dan ulos. C. Parjambaran: ”Sidapotsolup do naro” ‘ Pasal 5 MENDAMPINGI, MANGAMAI, MANGAIN Pengertian umum adalah suatu proses untuk perkawinan campuran antara anaka / boru dengan anak/boru suku/bangsa lain (Marga Sileban), dimana pelaksanaanya dilakukan sesuai dengan adat Batak. Penerapannya dilakukan sesuai tahapan dan aturan masing-masing sebagai berikut : MENDAMPINGI. Marga Sileban yang berkehendak agar anaknya (pria/wanita) melangsungkan perkawinan adat Batak dengan anak/boru Batak, Marga Sileban cukup meminta kepada satu keluarga Sihombing yang mau mendampingi dengan fungsi sebagai wakil/juru bicara/Raja parhata, dengan demikian : 1. Mendampingi Parboru, Sijalo Sinabot harus Marga Sileban, yang mendampingi hanya menerima uang kehormatan saja. 2. Mendampingi Paranak, Sijalo Ulos Suhi ni Ampang Naopat harus keluarga suku lain (Marga Sileban), yang mendampingi hanya menerima Ulos Pargomgom. 3. Yang mendampingi tidak boleh melakukan Tonggo / Ria Raja dan Papungu Tumpak. MANGAMAI . Marga Sileban yang berkehendak agar anaknya (pria/wanita) melangsungkan perkawinan adat Batak dengan anak/boru Batak. Marga Sileban harus datang secara adat, membawa makanan na marmiak-miak, memohon kepada keluarga Sihombing yang mau Mangamai dihadapan Dongan Tubu, Boru/Bere, Dongan Sahuta. Dengan restu hadirin, yang Mangamai mangupa dengan menyatakan kesediaan untuk melaksanakan tahapan adat perkawinan yang dimaksud pihak Marga Sileban, kemudian Marga Sileban memberikan Piso-piso dan Pasituak Natonggi kepada semua hadirin. Sehingga yang diamai dengan yang Mengamai sudah menjadi Dongan Sahundulan yang sifatnya permanen. Dalam hal Mangamai Paranak, yang menerima ulos diatur sebagai berikut : Ulos Pansamot : Orangtua kandung Marga Sileban. Ulos Paramaan : Yang Mangamai. Ulos Todoan : Marga Sileban atau keluaga yang Mengamai. Ulos Sihunti Ampang : Boru yang Mengamau atau Marga Sileban. Ulos seterusnya diatur pembagiannya sesuai dengan kesepakatan. Tintin Marangkup tetap harus diberikan ke Tulang pengantin pria Marga Sileban. Dalam hal Mangamai Parboru, yang menerima Sinamot/tuhor diatur sebagai berikut : Sinamot nagok : Orangtua kandung Marga Sileban. Paramai : yang Mengamai. Todoan : Marga Sileban atau yang Mengamai. Pariban : Boru yang Mengamai atau Boru Marga Sileban. Upa Tulang harus diberikan kepada Tulang pengantin wanita Marga Sileban. Panandaion/Sipalas roha diatur pembagiaanya sesuai kesepakatan. MANGAIN. Marga Sileban yang berkehendak anaknya (wanita) melangsungkan perkawinan adat Batak dengan anak(pria) Batak. Marga Sileban harus datang secara adat, membawa makanan namarmiak-miak, memohon kepada keluarga Sihombing yang mau Mangain dihadapan Dongan Tubu,Boru/bere, Hula-hula/Tulang, Dongan Sahuta. Tahapan Pelaksanaan: 1. Marga Sileban atau pendampinganya menyerahkan tudu-tudu sipanganon. 2. Marga Sileban menyerahkan putrinya kepada yang Mangain. 3. Yang Mangain, marmeme dan manghopol dengan Ulos Mangain. 4. Hula – hula yang Mangain (Tulangna) memberikan ulos parompa. 5. Marsipanganon. 6. Hata Sigabe-gabe. Yang Mangain akan menempatkan yang diain pada urutan anggota keluarga yang tidak mengubah Panggoran (buha baju) yang sudah ada. Selanjutnya, keluarga yang Mangain bertanggung jawab melaksanakan kewajiban adat Batak kepada yang diain. Pada acara perkawinan yang diain, yang menerima Sinamot Nagok dan Suhi ni Ampang Naopat adalah yang Mangain dan keluarga. Orangtua kandung marga Sileban menerima Sinamot(panandaion) sebagai penghargaan atau penghormatan. Pada dasarnya kedudukan Anak atau Boru yang Didampingi, Diamai, Diain, tidak sama, dan tidak punya kaitan apapun dengan ”pewarisan”. Masing masing hanya terbatas pada proses adat yang dilakukan. Pasal 6 MANGANGKAT /MANGADOPSI Suatu proses seorang anak (pria atau wanita) masuk dalam keluarga menjadi anak/boru, baik karena belum mempunyai keturunan maupun karena suatu hal. 1. Meminta persetujuan Haha/Anggi dan Ito, serta Hulua-hula(sekandung). 2. Mengurus kelengkapan dari catatan sipil. 3. Mengurus babtisan dari gereja. 4. Melakukan pengukuhan secara adat dihadapan : - Dongan Tubu - Hula – hula dan Tulang - Boru / Bere - Dongan Sahuta - Raja Bius (Parsadaan dan Punguan) 5. Untuk acara pengukuhan Boru (putri) oleh namarmiak-miak, tetapi untuk pengukuhan anak (putra) sebaiknya sigagat duhut, karena kehadirannya. Selain pewaris juga akan menjadi penerus keturunan. Tahapan pelaksanaan : 1. Penjelasan tentang tata cara. 2. Pasahat tudu-tudu sipanganon 3. Hula-hula dan Tulang mangupa / marmeme dan memberi Ulos Parompa 4. Marsipanganon 5. Yang Mangangkat menyerahkan Piso-piso dan Pasituak Natonggi kepada semua undangan (Upa Raja Natinonggo). 6. Pasahat Piso-piso dan Pasituak Natonggi kepada hadirin. 7. Hata Sigabe-gabe. Pasal 7 ULOS HERBANG Ulaos Herbang untuk diberikan ke pihak Paranak pada acara perkawinan Boru Sihombing banyaknya 17 (tujuh belas) lembar, bila ada tambahan/titilan Paranak, tidak boleh lebih dari yang disediakan Sihombing dan Ulos Herbang yang akan diterima pada acara perkawinan anak (putra) Sihombing Banyaknya tidak dibatasi. Dalam menentukan banyaknya Ulos Herbang, hendaknya tetap memperhitungkan waktu penyerahan. Pasal 8 CATATAN/PERHATIAN 1. Pada setiap acara adat pesta perkawinan dan kematian yang berhak menerima dan memberikan adat aníllala anggota yang sudah diadati (beradat). 2. Pada kejadian dukacita (mate) di mana statusnya Sarimatua atau Saurmatua, bila bonannya Sigagat Duhut, tidak boleh lagi dijalankan teken tes. 3. Acara Patua Hata dan Pargusipon, dapat dilaksanakan oleh tingkat Suhu Ompu, tetapi Acara Tonggo Raja/Rai Raja harus sampai tingkat Borsak Sirumonggur. 4. Pesta adat (unjuk) yang oleh karena keterbatasan, hendaknya tetap ulaon Borsak Sirumonggur, karena hanya menambah lebih 5 (lima) undangan. Misalnya mengundang paling sedikit seorang dari masing-masing : Haha Doli Hutagurgur, Anggi Doli Hariara, Raja parhata, Pengurus Parsadaan Borsak Sirumonggur. Pasal 9 PENUTUP 1. Patokan dan aturan adat ini dalam penerapannya tidak boleh menjadi beban pikiran dan menimbulkan kerugian Suhut Bolon. 2. Hal-hal yang berjalan di luar Patokan dan Aturan adat ini,harus dicatat menjadi dokumen Pengurus Pusat dan dilaporkan tertulis ke Dewan Pembina. 3. Patokan dan Aturan adat yang Belum tertuang, akan ditetapkan oleh Pengurus Pusat, setelah disetujui oleh Dewan Pembina. Disempurnakan Dan ditetapkan : di Jakarta Pada tanggal : 23 September 2002 DEWAN PEMBINA BORSAK SIRUMONGGUR JAKARTA & SEKITARNYA Ketua Sekretaris TTD TTD St. Drs. Togap Lumbantoruan Drs. Ronald Marudin Sihombing Disalin sesuai dengan aslinya, 12 Juni 2005 Sekretaris Jenderal Parsadaan Borsak Sirumonggur P.L. Toruan

Silsilah Dan Asal Usul Marga-Marga Batak

Silsilah Dan Asal Usul Marga-Marga Batak dari Si Raja Batak 

Horas...Somba marhula hula, Manat mardongan tubu, Elek marboru. 
Silsilah marga-marga batak yang berasal dari Si Raja Batak ("Kamus Budaya Batak Toba" karangan M.A. Marbun dan I.M.T. Hutapea, terbitan Balai Pustaka, Jakarta, 1987). 

Asal mula marga dari SI RAJA BATAK dan keturunannya. SI RAJA BATAK mempunyai 2 orang putra, yaitu : 
1. GURU TATEA BULAN. 
2. RAJA ISOMBAON.GURU TATEA BULAN 

Dari istrinya yang bernama SI BORU BASO BURNING, GURU TATEA BULAN memperoleh 5 orang putra dan 4 orang putri, yaitu : 

- Putra : a. SI RAJA BIAK-BIAK, pergi ke daerah Aceh. b. TUAN SARIBURAJA. c. LIMBONG MULANA. d. SAGALA RAJA. e. MALAU RAJA. 

- Putri : 

1. SI BORU PAREME, kawin dengan TUAN SARIBURAJA. 

2. SI BORU ANTING SABUNGAN, kawin dengan TUAN SORIMANGARAJA, putra RAJA ISOMBAON. 

3. SI BORU BIDING LAUT, juga kawin dengan TUAN SORIMANGARAJA. 

4. SI BORU NAN TINJO, tidak kawin (banci). TATEA BULAN artinya "TERTAYANG BULAN" = "TERTATANG BULAN". RAJA ISOMBAON (RAJA ISUMBAON) RAJA ISOMBAON artinya RAJA YANG DISEMBAH. Isombaon kata dasarnya somba (sembah). Semua keturunan SI RAJA BATAK dapat dibagi atas 2 golongan besar : 

a. Golongan TATEA BULAN = Golongan Bulan = Golongan (Pemberi) Perempuan. Disebut juga GOLONGAN HULA-HULA = MARGA LONTUNG. 

b. Golongan ISOMBAON = Golongan Matahari = Golongan Laki-laki. Disebut juga GOLONGAN BORU = MARGA SUMBA. Kedua golongan tersebut dilambangkan dalam bendera Batak (bendera SI SINGAMANGARAJA), dengan gambar matahari dan bulan. Jadi, gambar matahari dan bulan dalam bendera tersebut melambangkan seluruh keturunan SI RAJA BATAK. SARIBURAJA dan Marga-marga Keturunannya SARIBURAJA adalah nama putra kedua dari GURU TATEA BULAN. Dia dan adik kandungnya perempuan yang bernama SI BORU PAREME dilahirkan marporhas (anak kembar berlainan jenis). Mula-mula SARIBURAJA kawin dengan NAI MARGIRING LAUT, yang melahirkan putra bernama RAJA IBORBORON (BORBOR). Tetapi kemudian SI BORU PAREME menggoda abangnya SARIBURAJA, sehingga antara mereka terjadi perkawinan incest. Setelah perbuatan melanggar adat itu diketahui oleh saudara-saudaranya, yaitu LIMBONG MULANA, SAGALA RAJA, dan MALAU RAJA, maka ketiga bersaudara tersebut sepakat untuk membunuh SARIBURAJA. Akibatnya SARIBURAJA menyelamatkan diri dan pergi mengembara ke hutan Sabulan meninggalkan SI BORU PAREME yang sedang dalam keadaan hamil. Ketika SI BORU PAREME hendak bersalin, dia dibuang oleh saudara-saudaranya ke hutan belantara, Tetapi di hutan tersebut SARIBURAJA kebetulan bertemu kembali dengan SI BORU PAREME. SARIBURAJA datang bersama seekor harimau betina yang sebelumnya telah dipeliharanya menjadi "istrinya" di hutan itu. Harimau betina itulah yang kemudian merawat serta memberi makan SI BORU PAREME di dalam hutan. SI BORU PAREME kemudian melahirkan seorang putra yang diberi nama SI RAJA LONTUNG. Dari istrinya sang harimau, SARIBURAJA memperoleh seorang putra yang diberi nama SI RAJA BABIAT. Di kemudian hari SI RAJA BABIAT mempunyai banyak keturunan di daerah Mandailing. Mereka bermarga BAYOANGIN, karena selalu dikejar-kejar dan diintip oleh saudara-saudaranya. SARIBURAJA kemudian berkelana ke daeerah Angkola dan seterusnya ke Barus. 

SI RAJA LONTUNG, Putra pertama dari TUAN SARIBURAJA. Mempunyai 7 orang putra dan 2 orang putri, yaitu : 

- Putra : 
a. TUAN SITUMORANG, keturunannya bermarga SITUMORANG. b. SINAGA RAJA, keturunannya bermarga SINAGA. c. PANDIANGAN, keturunannya bermarga PANDIANGAN. d. TOGA NAINGGOLAN, keturunannya bermarga NAINGGOLAN. e. SIMATUPANG, keturunannya bermarga SIMATUPANG. f. ARITONANG, keturunannya bermarga ARITONANG. g. SIREGAR, keturunannya bermarga SIREGAR. 

- Putri : 
a. SI BORU ANAKPANDAN, kawin dengan TOGA SIHOMBING. 
b. SI BORU PANGGABEAN, kawin dengan TOGA SIMAMORA. Karena semua putra dan putri dari SI RAJA LONTUNG berjumlah 9 orang, maka mereka sering dijuluki dengan nama LONTUNG SI SIA MARINA, PASIA BORUNA SIHOMBING SIMAMORA. SI SIA MARINA = SEMBILAN SATU IBU. 
Dari keturunan SITUMORANG, lahir marga-marga cabang LUMBAN PANDE, LUMBAN NAHOR, SUHUTNIHUTA, SIRINGORINGO, SITOHANG, RUMAPEA, PADANG, SOLIN. Dari keturunan SINAGA, lahir marga-marga cabang SIMANJORANG, SIMANDALAHI, BARUTU. 
Dari keturunan PANDIANGAN, lahir marga-marga cabang SAMOSIR, GULTOM, PAKPAHAN, SIDARI, SITINJAK, HARIANJA. 
Dari keturunan NAINGGOLAN, lahir marga-marga cabang RUMAHOMBAR, PARHUSIP, BATUBARA, LUMBAN TUNGKUP, LUMBAN SIANTAR, HUTABALIAN, LUMBAN RAJA, PUSUK, BUATON, NAHULAE. 
Dari keturunan SIMATUPANG lahir marga-marga cabang TOGATOROP (SITOGATOROP), SIANTURI, SIBURIAN. 
Dari keturunan ARITONANG, lahir marga-marga cabang OMPU SUNGGU, RAJAGUKGUK, SIMAREMARE. 
Dari keturunan SIREGAR, lahir marga-marga cabang SILO, DONGARAN, SILALI, SIAGIAN, RITONGA, SORMIN. 

SI RAJA BORBOR Putra kedua dari TUAN SARIBURAJA, dilahirkan oleh NAI MARGIRING LAUT. Semua keturunannya disebut marga BORBOR. Cucu RAJA BORBOR yang bernama DATU TALADIBABANA (generasi keenam) mempunyai 6 orang putra, yang menjadi asal-usul marga-marga berikut : 
1. DATU DALU (SAHANGMAIMA), Keturunan DATU DALU melahirkan marga-marga berikut : a. PASARIBU, BATUBARA, HABEAHAN, BONDAR, GORAT. b. TINENDANG, TANGKAR. c. MATONDANG. d. SARUKSUK. e. TARIHORAN. f. PARAPAT. g. RANGKUTI. 
2. SIPAHUTAR, keturunannya bermarga SIPAHUTAR. 
3. HARAHAP, keturunannya bermarga HARAHAP. 
4. TANJUNG, keturunannya bermarga TANJUNG. 
5. DATU PULUNGAN, keturunannya bermarga PULUNGAN. 
6. SIMARGOLANG, keturunannya bermarga SIMARGOLANG. Keturunan DATU PULUNGAN melahirkan marga-marga LUBIS dan HUTASUHUT. LIMBONG MULANA dan Marga-marga Keturunannya LIMBONG MULANA adalah putra ketiga dari GURU TATEA BULAN. Keturunannya bermarga LIMBONG. Dia mempunyai 2 orang putra, yaitu PALU ONGGANG dan LANGGAT LIMBONG. Putra dari LANGGAT LIMBONG ada 3 orang. Keturunan dari putranya yang kedua kemudian bermarga SIHOLE dan keturunan dari putranya yang ketiga kemudian bermarga HABEAHAN. Yang lainnya tetap memakai marga induk, yaitu LIMBONG. SAGALA RAJA Putra keempat dari GURU TATEA BULAN. Sampai sekarang keturunannya tetap memakai marga SAGALA. LAU RAJA dan Marga-marga Keturunannya LAU RAJA adalah putra kelima dari GURU TATEA BULAN. Keturunannya bermarga MALAU. Dia mempunyai 4 orang putra, yaitu : a. PASE RAJA, keturunannya bermarga PASE. b. AMBARITA, keturunannya bermarga AMBARITA. c. GURNING, keturunannya bermarga GURNING. d. LAMBE RAJA, keturunannya bermarga LAMBE. Salah seorang keturunan LAU RAJA diberi nama MANIK RAJA, yang kemudian menjadi asal-usul lahirnya marga MANIK. TUAN SORIMANGARAJA dan Marga-marga KeturunannyaTUAN SORIMANGARAJA adalah putra pertama dari RAJA ISOMBAON. Dari ketiga putra RAJA ISOMBAON, dialah satu-satunya yang tinggal di Pusuk Buhit (di Tanah Batak). Istrinya ada 3 orang, yaitu : a. SI BORU ANTING MALELA (NAI RASAON), putri dari GURU TATEA BULAN. b. SI BORU BIDING LAUT (NAI AMBATON), juga putri dari GURU TATEA BULAN. c. SI BORU SANGGUL HAOMASAN (NAI SUANON). SI BORU ANTING MALELA melahirkan putra yang bernama TUAN SORBA DJULU (OMPU RAJA NABOLON), gelar NAI AMBATON. SI BORU BIDING LAUT melahirkan putra yang bernama TUAN SORBA DIJAE (RAJA MANGARERAK), gelar NAI RASAON. SI BORU SANGGUL HAOMASAN melahirkan putra yang bernama TUAN SORBADIBANUA, gelar NAI SUANON. NAI AMBATON (TUAN SORBA DJULU / OMPU RAJA NABOLON) Nama (gelar) putra sulung TUAN SORIMANGARAJA lahir dari istri pertamanya yang bernama NAI AMBATON. Nama sebenarnya adalah OMPU RAJA NABOLON, tetapi sampai sekarang keturunannya bermarga NAI AMBATON menurut nama ibu leluhurnya.NAI AMBATON mempunyai 4 orang putra, yaitu : a. SIMBOLON TUA, keturunannya bermarga SIMBOLON. b. TAMBA TUA, keturunannya bermarga TAMBA. c. SARAGI TUA, keturunannya bermarga SARAGI. d. MUNTE TUA, keturunannya bermarga MUNTE (MUNTE, NAI MUNTE, atau DALIMUNTE). Dari keempat marga pokok tersebut, lahir marga-marga cabang sebagai berikut (menurut buku "Tarombo Marga Ni Suku Batak" karangan W. Hutagalung) : a. Dari SIMBOLON : TINAMBUNAN, TUMANGGOR, MAHARAJA, TURUTAN, NAHAMPUN, PINAYUNGAN. Juga marga-marga BERAMPU dan PASI. b. Dari TAMBA : SIALLAGAN, TOMOK, SIDABUTAR, SIJABAT, GUSAR, SIADARI, SIDABOLAK, RUMAHORBO, NAPITU. c. Dari SARAGI : SIMALANGO, SAING, SIMARMATA, NADEAK, SIDABUNGKE. d. Dari MUNTE : SITANGGANG, MANIHURUK, SIDAURUK, TURNIP, SITIO, SIGALINGGING. Keterangan lain mengatakan bahwa NAI AMBATON mempunyai 2 orang putra, yaitu SIMBOLON TUA dan SIGALINGGING. SIMBOLON TUA mempunyai 5 orang putra, yaitu SIMBOLON, TAMBA, SARAGI, MUNTE, dan NAHAMPUN. Walaupun keturunan NAI AMBATON sudah terdiri dari berpuluih-puluh marga dan sampai sekarang sudah lebih dari 20 sundut (generasi), mereka masih mempertahankan Ruhut Bongbong, yaitu peraturan yang melarang perkawinan antar sesama marga keturunan NAI AMBATON. Catatan mengenai OMPU BADA, menurut buku "Tarombo Marga Ni Suku Batak" karangan W. Hutagalung, OMPU BADA tersebut adalah keturunan NAI AMBATON pada sundut kesepuluh.Menurut keterangan dari salah seorang keturunan OMPU BADA (MPU BADA) bermarga GAJAH, asal-usul dan silsilah mereka adalah sebagai berikut : a. MPU BADA ialah asal-usul dari marga-marga TENDANG, BUNUREA, MANIK, BERINGIN, GAJAH, dan BARASA. b. Keenam marga tersebut dinamai SIENEMKODIN (Enem = enam, Kodin = periuk) dan nama tanah asal keturunan MPU BADA pun dinamai SIENEMKODIN. c. MPU BADA bukan keturunan NAI AMBATON, juga bukan keturunan SI RAJA BATAK dari Pusuk Buhit. d. Lama sebelum SI RAJA BATAK bermukim di Pusuk Buhit, OMPU BADA telah ada di tanah Dairi. Keturunan MPU BADA merupakan ahli-ahli yang trampil (pawang) untuk mengambil serta mengumpulkan kapur barus yang diekspor ke luar negeri selama berabad-abad. e. Keturunan MPU BADA menganut sistem kekerabatan Dalihan Natolu seperti yang dianut oleh saudara-saudaranya dari Pusuk Buhit yang datang ke tanah Dairi dan Tapanuli bagian barat. NAI RASAON (RAJA MANGARERAK) : nama (gelar) putra kedua dari TUAN SORIMANGARAJA, lahir dari istri kedua TUAN SORIMANGARAJA yang bernama NAI RASAON. Nama sebenarnya ialah RAJA MANGARERAK, tetapi hingga sekarang semua keturunan RAJA MANGARERAK lebih sering dinamai orang NAI RASAON. RAJA MANGARERAK mempunyai 2 orang putra, yaitu RAJA MARDOPANG dan RAJA MANGATUR. Ada 4 marga pokok dari keturunan RAJA MANGARERAK : a. Dari RAJA MARDOPANG, menurut nama ketiga putranya, lahir marga-marga SITORUS, SIRAIT, dan BUTAR BUTAR. b. Dari RAJA MANGATUR, menurut nama putranya, TOGA MANURUNG, lahir marga MANURUNG. Marga PANE adalah marga cabang dari SITORUS. NAI SUANON (TUAN SORBADIBANUA) : nama (gelar) putra ketiga dari TUAN SORIMANGARAJA, lahir dari istri ketiga TUAN SORIMANGARAJA yang bernama NAI SUANON. Nama sebenarnya ialah TUAN SORBADIBANUA, dan di kalangan keturunannya lebih sering dinamai TUAN SORBADIBANUA. TUAN SORBADIBANUA mempunyai 2 orang istri dan memperoleh 8 orang putra. Dari istri pertama (putri SARIBURAJA) : a. SI BAGOT NI POHAN, keturunannya bermarga POHAN. b. SI PAET TUA. c. SI LAHI SABUNGAN, keturunannya bermarga SILALAHI. d. SI RAJA OLOAN. e. SI RAJA HUTA LIMA. Dari istri kedua (BORU SIBASOPAET, putri Mojopahit) : a. SI RAJA SUMBA. b. SI RAJA SOBU. c. TOGA NAIPOSPOS, keturunannya bermarga NAIPOSPOS. Keluarga TUAN SORBADIBANUA bermukim di Lobu Parserahan - Balige. Pada suatu ketika, terjadi peristiwa yang unik dalam keluarga tersebut. Atas ramalan atau anjuran seorang datu, TUAN SORBADIBANUA menyuruh kedelapan putranya bermain perang-perangan. Tanpa sengaja, mata SI RAJA HUTA LIMA terkena oleh lembing SI RAJA SOBU. Hal tersebut mengakibatkan emosi kedua istrinya beserta putra-putra mereka masing-masing, yang tak dapat lagi diatasi oleh TUAN SORBADIBANUA. Akibatnya, istri keduanya bersama putra-putranya yang 3 orang pindah ke Lobu Gala-gala di kaki gunung Dolok Tolong sebelah barat. Keturunan TUAN SORBADIBANUA berkembang dengan pesat, yang melahirkan lebih dari 100 marga hingga dewasa ini. 

Keturunan SI BAGOT NI POHAN melahirkan marga dan marga cabang berikut : a. TAMPUBOLON, BARIMBING, SILAEN. b. SIAHAAN, SIMANJUNTAK, HUTAGAOL, NASUTION. c. PANJAITAN, SIAGIAN, SILITONGA, SIANIPAR, PARDOSI. d. SIMANGUNSONG, MARPAUNG, NAPITUPULU, PARDEDE. 

Keturunan SI PAET TUA melahirkan marga dan marga cabang berikut : a. HUTAHAEAN, HUTAJULU, ARUAN. b. SIBARANI, SIBUEA, SARUMPAET. c. PANGARIBUAN, HUTAPEA 

Keturunan SI LAHI SABUNGAN melahirkan marga dan marga cabang berikut : a. SIHALOHO. b. SITUNGKIR, SIPANGKAR, SIPAYUNG. c. SIRUMASONDI, RUMASINGAP, DEPARI. d. SIDABUTAR. e. SIDABARIBA, SOLIA. f. SIDEBANG, BOLIALA. g. PINTUBATU, SIGIRO. h. TAMBUN (TAMBUNAN), DOLOKSARIBU, SINURAT, NAIBORHU, NADAPDAP, PAGARAJI, SUNGE, BARUARA, LUMBAN PEA, LUMBAN GAOL. 

Keturunan SI RAJA OLOAN melahirkan marga dan marga cabang berikut: a. NAIBAHO, UJUNG, BINTANG, MANIK, ANGKAT, HUTADIRI, SINAMO, CAPA. b. SIHOTANG, HASUGIAN, MATANIARI, LINGGA, MANIK. c. BANGKARA. d. SINAMBELA, DAIRI. e. SIHITE, SILEANG. f. SIMANULLANG. 

Keturunan SI RAJA HUTA LIMA melahirkan marga dan marga cabang berikut: a. MAHA. b. SAMBO. c. PARDOSI, SEMBIRING MELIALA. 

Keturunan SI RAJA SUMBA melahirkan marga dan marga cabang berikut: a. SIMAMORA, RAMBE, PURBA, MANALU, DEBATARAJA, GIRSANG, TAMBAK, SIBORO. b. SIHOMBING, SILABAN, LUMBAN TORUAN, NABABAN, HUTASOIT, SITINDAON, BINJORI. 

Keturunan SI RAJA SOBU melahirkan marga dan marga cabang berikut: a. SITOMPUL. b. HASIBUAN, HUTABARAT, PANGGABEAN, HUTAGALUNG, HUTATORUAN, SIMORANGKIR, HUTAPEA, LUMBAN TOBING, MISMIS. 

Keturunan TOGA NAIPOSPOS melahirkan marga dan marga cabang berikut: a. MARBUN, LUMBAN BATU, BANJARNAHOR, LUMBAN GAOL, MEHA, MUNGKUR, SARAAN. b. SIBAGARIANG, HUTAURUK, SIMANUNGKALIT, SITUMEANG. ***DONGAN SAPADAN (TEMAN SEIKRAR, TEMAN SEJANJI) Dalam masyarakat Batak, sering terjadi ikrar antara suatu marga dengan marga lainnya. Ikrar tersebut pada mulanya terjadi antara satu keluarga dengan keluarga lainnya atau antara sekelompok keluarga dengan sekelompok keluarga lainnya yang marganya berbeda. Mereka berikrar akan memegang teguh janji tersebut serta memesankan kepada keturunan masing-masing untuk tetap diingat, dipatuhi, dan dilaksanakan dengan setia. Walaupun berlainan marga, tetapi dalam setiap marga pada umumnya ditetapkan ikatan, agar kedua belah pihak yang berikrar itu saling menganggap sebagai dongan sabutuha (teman semarga). Konsekuensinya adalah bahwa setiap pihak yang berikrar wajib menganggap putra dan putri dari teman ikrarnya sebagai putra dan putrinya sendiri. Kadang-kadang ikatan kekeluargaan karena ikrar atau padan lebih erat daripada ikatan kekeluargaan karena marga. Karena ada perumpamaan Batak mengatakan sebagai berikut: "Togu urat ni bulu, toguan urat ni padang; Togu nidok ni uhum, toguan nidok ni padan", artinya: "Teguh akar bambu, lebih teguh akar rumput; Teguh ikatan hukum, lebih teguh ikatan janji". Masing-masing ikrar tersebut mempunyai riwayat tersendiri. Marga-marga yang mengikat ikrar antara lain adalah: a. MARBUN dengan SIHOTANG. b. PANJAITAN dengan MANULLANG. c. TAMPUBOLON dengan SITOMPUL. d. SITORUS dengan HUTAJULU - HUTAHAEAN - ARUAN. e. NAHAMPUN dengan SITUMORANG. CATATAN TAMBAHAN: 

1. Selain PANE, marga-marga cabang lainnya dari SITORUS adalah BOLTOK dan DORI. 

2. Marga-marga PANJAITAN, SILITONGA, SIANIPAR, SIAGIAN, dan PARDOSI tergabung dalan suatu punguan (perkumpulan) yang bernama TUAN DIBANGARNA. Menurut yang saya ketahui, dahulu antar seluruh marga TUAN DIBANGARNA ini tidak boleh saling kawin. Tetapi entah kapan ada perjanjian khusus antara marga SIAGIAN dan PANJAITAN, bahwa sejak saat itu antar mereka (kedua marga itu) boleh saling kawin. 

3. Marga SIMORANGKIR adalah salah satu marga cabang dari PANGGABEAN. Marga-marga cabang lainnya adalah LUMBAN RATUS dan LUMBAN SIAGIAN. 

4. Marga PANJAITAN selain mempunyai ikatan janji (padan) dengan marga SIMANULLANG, juga dengan marga-marga SINAMBELA dan SIBUEA. 

5. Marga SIMANJUNTAK terbagi 2, yaitu HORBOJOLO dan HORBOPUDI. Hubungan antara kedua marga cabang ini tidaklah harmonis alias bermusuhan selama bertahun-tahun, bahkan sampai sekarang. (mereka yang masih bermusuhan sering dikecam oleh batak lainnya dan dianggap batak bodoh) 

6. TAMPUBOLON mempunyai putra-putra yang bernama BARIMBING, SILAEN, dan si kembar LUMBAN ATAS & SIBULELE. Nama-nama dari mereka tersebut menjadi nama-nama marga cabang dari TAMPUBOLON (sebagaimana biasanya cara pemberian nama marga cabang pada marga-marga lainnya). 

7. Pada umumnya, jika seorang mengatakan bahwa dia bermarga SIAGIAN, maka itu adalah SIAGIAN yang termasuk TUAN DIBANGARNA, jadi bukan SIAGIAN yang merupakan marga cabang dari SIREGAR ataupun LUMBAN SIAGIAN yang merupakan marga cabang dari PANGGABEAN. Selanjutnya biasanya marga SIAGIAN dari TUAN DIBANGARNA akan bertarombo kembali menanyakan asalnya dan nomor keturunan. Kebetulan saya marga SIAGIAN dari PARPAGALOTE. 

8. Marga SIREGAR, selain terdapat di suku Batak Toba, juga terdapat di suku Batak Angkola (Mandailing). Yang di Batak Toba biasa disebut "Siregar Utara", sedangkan yang di Batak Angkola (Mandailing) biasa disebut "Siregar Selatan". 

9. Marga-marga TENDANG, BUNUREA, MANIK, BERINGIN, GAJAH, BARASA, NAHAMPUN, TUMANGGOR, ANGKAT, BINTANG, TINAMBUNAN, TINENDANG, BARUTU, HUTADIRI, MATANIARI, PADANG, SIHOTANG, dan SOLIN juga terdapat di suku Batak Pakpak (Dairi). 

10. Di suku Batak Pakpak (Dairi) terdapat beberapa padanan marga yaitu: a. BUNUREA disebut juga BANUREA. b. TUMANGGOR disebut juga TUMANGGER. c. BARUTU disebut juga BERUTU. d. HUTADIRI disebut juga KUDADIRI. e. MATANIARI disebut juga MATAHARI. f. SIHOTANG disebut juga SIKETANG. 

11. Marga SEMBIRING MELIALA juga terdapat di suku Batak Karo. SEMBIRING adalah marga induknya, sedangkan MELIALA adalah salah satu marga cabangnya. 

12. Marga DEPARI juga terdapat di suku Batak Karo. Marga tersebut juga merupakan salah satu marga cabang dari SEMBIRING. 

13. Jangan keliru (bedakan): a. SITOHANG dengan SIHOTANG. b. SIADARI dengan SIDARI. c. BUTAR BUTAR dengan SIDABUTAR. d. SARAGI (Batak Toba) tanpa huruf abjad "H" dengan SARAGIH (Batak Simalungun) ada huruf abjad "H". 14. Entah kebetulan atau barangkali memang ada kaitannya, marga LIMBONG juga terdapat di suku Toraja di pulau Sulawesi. 15. Marga PURBA juga terdapat di suku Batak Simalungun.